Tentang Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Visi Baznas

Menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia.

Misi Baznas

1 Mengkoordinasikan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ dalam mencapai target-target nasional.
2 Mengoptimalkan secara terukur pengumpuan zakat nasional
3 Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial.
4 Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.
5 Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat nasional.
6 Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat nasional melalui sinergi ummat.
7 Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat dunia.
8 Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.
9 Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan dunia.

Nilai Baznas

1 Visioner
2 Optimis
3 Jujur
4 Sabar
5 Amanah
6 Keteladanan
7 Professional
8 Perbaikan Kelanjutan
9 Entreprenuliar
10 Transformasional

Avatar